Ketua KPU Banggai Laut Muh. Syarif Asgar A. Uda’a mengatakan, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih sebagai tindak lanjut surat Panitera Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal Keterangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2021. “Surat itu menyatakan tidak terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut Tahun 2020 kepada Mahkamah Konstitusi,” kata Syarif Uda’a sebelum membuka secara resmi rapat pleno tersebut, Sabtu (23/01).
Lanjutnya, dari tujuh kabupaten dan satu kota yang melaksanakan pilkada serentak 2020 di Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Banggai Laut satu-satunya Kabupaten yang tidak masuk dalam perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Mahkamah Konstitusi. “Ini merupakan prestasi tersendiri bagi Kabupaten Banggai Laut,” tuturnya.
Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pilbup Banggai Laut 2020, pasangan tersebut unggul dari tiga pasangan lainnya dengan perolehan suara sebanyak 14.107 suara atau sekitar 34,7 persen.
Bupati Banggai Laut Terpilih Sofyan Kaepa mengaku, bersyukur Pilbup berlangsung dengan baik dan lancar.
“Alhamdulillah dapat dilalui dengan baik. Tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pilbup Banggai Laut 2020 berjalan dengan clean dan clear,” ujar Sofyan.

