BANGGAIPOST.COM,Batam-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), berhasil mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Yahdi Basma.
Berdasarkan rilis Kepala Pusat Penerangan Jukum Kejagung Dr. Ketut Simedana menyebutkan, penangkapan Yahdi Basma yang juga Anggota Legislatif Sulteng ini dilakukan pada Senin (13/3/2023), sekitar pukul 18:20 WIB, bertempat di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, Yahdi.Basma, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Oleh karenanya, Yahdi.Basma, S.H. dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.
Sebelumnya, Yahdi Basma, S.H. didakwa di depan persidangan Pengadilan Negeri Palu dengan dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
