Berita Utama

Soal Putusan PTUN, Mantan Kepala BPKAD Banggai Beberkan Soal Ini

Marsidin Ribangka

BANGGAIPOST.COM, Luwuk- Sebelum menyurati Presiden RI Prabowo Subianto terkait Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Marsidin Ribangka menemui Pj.Sekab Ramli Tongko.

Saat itu Marsidin mempertanyakan putusan PTUN, sudah sebulan namun belum ditindaklanjuti oleh Bupati Banggai.

“Sebelum saya menyurat ke presiden, saya menghadap Pj Sekab. Tanya gimana tanggapan Pemda terkait putusan PTUN yang sudah sebulan,”tuturnya kepada media ini, Rabu 30 April 2025.

Hasil pertemuan itu sambung dia, dijanjikan akan segera diselesaikan, menunggu Bupati Banggai tiba di Luwuk.

“Waktu itu hari kamis saya ketemu Pj Sekab. Oleh Pj Sekab masih menunggu bupati berada di Luwuk. Saya beri waktu hingga Senin. Namun hingga senin belum ada tanggapan. Selanjutnya pada pada hari Selasa saya ke Jakarta bawa surat ke Presiden,”bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Marsidin mengadukan Bupati Banggai ke presiden berdasarkan surat, Perihal Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, Nomor: 109/G/2023/PTUN PL tanggal 03 April 2024

Dalam surat itu menjelaskan bahwa telah terbit Surat Keputusan PTUN Palu untuk Gugatan Nomor: 109/G/2023/PTUN PL tanggal 03 April 2024 dengan amar putusan: Menyatakan Eksepsi tergugat (Bupati Banggai) tidak diterima pada pokok perkara:

Bagikan: