Surat aduan itu juga ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BKN Republik Indonesia Wilayah IV di Makasar, Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah di Palu dan Bupati Banggai di Luwuk. (*)
