“Saya harap perusahan jangan bandel, mengingat regulasi dalam Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 98 dinyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya ambang baku mutu udara, air laut, air sungai, air danau, dan kerusakan lingkungan hidup dapat didenda minimal Rp. 3 Miliar dan maksimal Rp.10 Miliar dan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun. Sanksi paling ringan saat perusahaan melanggar ialah teguran,” tandas Iyal sapaan akrabnya.
Dan atas dasar UU tersebut, tidak ada jalan lain menurut sang kades, selain perusahan harus segera menyelesaikan.
“Ini Negara hukum setiap perusahan yang masuk di suatu wilayah sudah memikirkan dampak yang ada dan harus patuh terhadap atuaran yang ada. Ini menyangkut lingkungan dan orang banyak bayangkan saja apabila limba tersebut di biarkan jelas akan berdampak buruk bagi keberlangsung hidup masyarakat,kalau dorang buang di laut dampaknya ke nelayan,na untuk masyarakat Luwuk Timur hampir semuanya mata pencaharian adalah nelayan,” papar Kades.
