Berita Utama

BPD Sulteng Diadukan ke OJK, Anggota DPRD Tolitoli Persoalkan Dana Kredit Rp500 Juta


TOLITOLI, BANGGAIPOST.COM


Polemik antara nasabah dan BPD Sulteng ternyata bukan hanya terjadi di Kabupaten Banggai. Di Tolitoli, seorang anggota DPRD setempat juga dilaporkan mengadukan BPD Sulteng Cabang Tolitoli ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah.

Pengaduan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli periode 2024–2029, Asmaul T. Dg. Parreba, melalui kuasa hukumnya dari HMN Sumbuh and Partners Law Office, pada Selasa, 8 September 2026.

Dikutip dari pemberitaan KabarSulteng.id, pengaduan tersebut berkaitan dengan dua fasilitas kredit konsumtif yang diterima Asmaul, masing-masing sebesar Rp500 juta atau total mencapai Rp1 miliar.

Kedua fasilitas kredit tersebut dituangkan dalam perjanjian kredit masing-masing tertanggal 23 dan 24 Oktober 2024.

Namun, dalam pelaksanaannya muncul persoalan terkait salah satu fasilitas kredit senilai Rp500 juta yang disebut diblokir oleh pihak bank.

Menurut kuasa hukum Asmaul, pemblokiran tersebut disampaikan pihak bank saat akad kredit. Alasannya dikaitkan dengan persoalan klaim asuransi atas fasilitas kredit sebelumnya pada 2019.

Yang dipersoalkan, menurut kuasa hukum, rencana pemblokiran tersebut tidak pernah disampaikan sejak awal pengajuan maupun dalam proses analisis kredit.

Nasabah disebut sempat menyampaikan keberatan. Namun karena membutuhkan dana, proses kredit tetap dilanjutkan dengan kondisi bahwa Rp500 juta dari fasilitas tersebut diblokir.

Bagikan: