banner 728x250

Soal Pengolahan Limbah, Kades Pohi Ingatkan PT. Sals And Sons

Sahrial R Ahmad

BANGGAIPOST.COM,Luwuk Timur- Kepala Desa Pohi, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sahrial R Ahmad kembali mengingatkan kepada pihak PT. Sals and Sons Indonesia terkait Pengelolaan limbah.

Sahrial bahkan mewanti-wanti agar perusahaan kelapa yang beroperasi di desa Kayutanyo tersebut tidak bandel dengan masalah ini.

Pasalnya, persoalan Limbah yang bersumber dari pengolahan kelapa PT. Sals And Sons bukan baru kali ini dikeluhkan warga, dampaknya pun sudah berbulan-bulan dirasakan masyarakat.

“Dan diduga limbah sengaja dibuang ke laut, sehingga pencemaran lingkungan jelas ada,” ungkap Sahrial, Minggu (12/3/2022).

Lebih lanjut Sahrial mengaku, sekaitan dengan masalah ini dirinya sudah menyurat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah ( Sulteng). Hal itu dilakukannya beberapa bulan lalu tepatnya di tahun 2021 sebelum dirinya menjadi Kades. Ia mengaku bahwa keluhan tersebut telah ditindaklanjuti pihak DLH Provinsi ke DLH Kabupaten, dan sudah dilakukan juga Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak DPRD.

“Kemudian perusahan akan di panggil, begitu informasi yang saya terima,” ujarnya.

Akan tetapi, sampai hari ini, lanjut kades, persoalan Limbah belum juga ditindak lanjuti oleh pihak perusahaan.

“Saya harap perusahan jangan bandel, mengingat regulasi dalam Undang-Undang No­mor 32/2009 tentang Per­lin­dung­an dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 98 dinyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja yang mengaki­batkan dilampauinya ambang baku mutu udara, air laut, air su­ngai, air danau, dan ke­rusak­an lingkungan hidup dapat didenda minimal Rp. 3 Miliar dan maksimal Rp.10 Miliar dan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun. Sanksi paling ringan saat perusahaan melanggar ialah teguran,” tandas Iyal sapaan akrabnya.

Dan atas dasar UU tersebut, tidak ada jalan lain menurut sang kades, selain perusahan harus segera menyelesaikan.

“Ini Negara hukum setiap perusahan yang masuk di suatu wilayah sudah memikirkan dampak yang ada dan harus patuh terhadap atuaran yang ada. Ini menyangkut lingkungan dan orang banyak bayangkan saja apabila limba tersebut di biarkan jelas akan berdampak buruk bagi keberlangsung hidup masyarakat,kalau dorang buang di laut dampaknya ke nelayan,na untuk masyarakat Luwuk Timur hampir semuanya mata pencaharian adalah nelayan,” papar Kades.

Seperti yang diberitakan Banggai post sebelumnya, persoalan Ipal di perusahan Sals and Sons, Pemcam Luwuk Timur bersama Kapolsek dan Danramil sejatinya telah melakukan rapat bersama pihak perusahaan. Dalam rapat, pihak persuhaan juga diminta untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Semetara itu, Ketua Forum Peduli Masyarakat Luwuk Timur (FPML), Adnan Basia saat di konfirmasi Awak media mengatakan, pihak perusahan yang di wakili Aci Dg Mandrapi, Deltran dan Imran, struktur Ipal tersebut 7 sampai 8 bulan kedepan akan dilaksanakan pembangunan pengelolahan limbah.(al)