Berita Utama

Siswa Gagal UAS, Hibah Tetap Lancar: Siapa yang Sebenarnya Diprioritaskan?

Di sinilah semangat PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan menjadi relevan untuk dicermati. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap kebijakan dan keputusan pemerintah harus mengedepankan integritas, objektivitas, netralitas, serta menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama.

Tentu tidak ada yang dapat langsung menyimpulkan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal merupakan pelanggaran. Namun publik memiliki hak untuk bertanya: apakah keputusan anggaran yang diambil benar-benar telah didasarkan pada kebutuhan masyarakat yang paling mendesak?

Ketika siswa gagal mengikuti UAS karena tidak adanya jembatan, sementara program hibah tetap berjalan, ruang pertanyaan publik menjadi terbuka lebar.

Apakah pelayanan dasar masyarakat memang belum dianggap sebagai keadaan yang mendesak?

Apakah pembangunan infrastruktur dasar bagi warga masih kalah prioritas dibanding kebutuhan lembaga yang telah memiliki dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat?

Ataukah terdapat logika penganggaran yang lebih sibuk mengurus kepentingan birokrasi daripada menyelesaikan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut lahir bukan karena kebencian kepada pemerintah. Pertanyaan itu muncul karena realitas yang tersaji di lapangan terlalu kontras untuk diabaikan.

Bagikan: