Law dan Crime

Sertifikat Tanah Bukan Jaminan Mutlak Menang di Pengadilan

Gilang Pebriawan M., S.H.,

Gilang menambahkan, ketentuan mengenai kekuatan pembuktian sertifikat diatur dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sertifikat merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis sepanjang sesuai dengan buku tanah dan surat ukur.

Sementara itu, Pasal 32 ayat (2) memberikan perlindungan kepada pemegang sertifikat yang memperoleh hak dengan iktikad baik. Apabila selama lima tahun sejak sertifikat diterbitkan tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan, maka pada prinsipnya tuntutan pembatalan tidak dapat diajukan lagi. Namun, ketentuan tersebut memiliki pengecualian apabila sertifikat diperoleh melalui iktikad buruk atau perbuatan yang melanggar hukum.

Karena itu, Gilang mengimbau masyarakat agar tidak hanya berfokus pada kepemilikan sertifikat semata. Yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh proses perolehan hak atas tanah, baik melalui jual beli, hibah, maupun warisan, dilakukan secara sah, jujur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Selain memiliki sertifikat, masyarakat juga harus menjaga penguasaan fisik atas tanah, memasang batas yang jelas, serta memanfaatkan tanah secara nyata. Hal-hal tersebut akan memperkuat posisi hukum apabila terjadi sengketa di kemudian hari,” pungkasnya.(alin)

Bagikan: