BANGGAIPOST,Batui- Seorang pria berinisial JS (32) di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, menjalani sidang tipiring terkait kasus penguasaan dan penjualan minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT), Jumat (15/1).
Sidang yang dipimpin Hakim Rosiani Niti Pawetri, SH itu dimulai sejak pukul 13.00 Wita hingga 13.30 Wita di Pengadilan Negeri Luwuk.
Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga mengungkapkan, atas perbuatanya Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kurungan 20 hari subsider denda Rp 2 Juta.
“Karena terdakwa tidak bisa membayar denda, sehingga menjalani hukuman 20 hari penjara,” ungkap Iptu IK. Yoga.
Iptu IK. Yoga mengatakan, sebelumnya pada 25 Desember 2020 lalu, pihaknya melakukan penggerebekan di rumah terdakwa karena diduga melakukan aktivitas penjualan miras jenis cap tikus.
“Dari penggerebekan itu kita berhasil menyita 16 botol miras cap tikus ukuran 600 ml,” kata Iptu Yoga.
Perwira dua balak ini berharap dengan dilakukannya proses hukum tipiring bisa memberikan efek jera kepada terdakwa sehingga tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Kita akan terus melakukan pemberantasan terhadap minuman haram ini demi terciptanya kondusifitas kamtibmas,” tandas Iptu Yoga.(Hmp/NS)