Guna memecahkan kebuntuan, rencananya akan dilakukan pengujian lokasi dengan menghadirkan Juru Ukur untuk menentukan titik koordinat lahan secara presisi. Langkah ini dianggap krusial untuk membuktikan dokumen siapa yang benar-benar berpijak pada fakta lapangan.
Pemerintah Kecamatan juga menegaskan pada mediasi ketiga mendatang, para pihak utama,wajib hadir secara fisik tanpa diwakilkan. Kehadiran mereka kunci untuk membongkar riwayat jual beli lahan yang kini menjadi sengketa tersebut.
Camat Luwuk Timur, Adnan Buyung Lasantu, ST, kini menghadapi ujian transparansi. Publik berharap pemerintah kecamatan tidak hanya menjadi “penonton” dalam mediasi, tetapi berani mengoreksi jika terdapat kesalahan prosedur administrasi dalam penerbitan SPT di masa lalu.
Redaksi terus memantau perkembangan kasus ini, terutama saat pengujian lapangan nanti. Apakah kebenaran akan terungkap melalui titik koordinat, ataukah ada “mafia tanah” yang bermain di balik meja administrasi?(Alin)
