BANGGAI POST, BALUT- Kegiatan Seminar dan Lokakarya (SEMILOKA) yang diselenggarakan oleh Pengurus daerah aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Banggai Laut mendapat apresiasi yang tinggi oleh Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa.
Ketua PD AMAN Banggai Laut, Irwanto Tadeko menyampaikan, bahwa kegiatan semiloka pembentukan Perda pengakuan dan perlindungan hak hak masyarakat Adat di kabupaten Banggai Laut. Dimana kegiatan tersebut berdasarkan adalah UUD 1945 pasal 18B ayat dua dimana negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan hukum masyarakat adat serta hak ahak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dgn perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan negara republik Indonesia.
Kemudian kedua UUD 45 pasal 28i ayat 3 bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional di hormati selaras dgn perkembangan zaman dan peradaban.
“Pertanyaan kemudian adalah siapa masyarakat adat di kabupaten banggai laut,” tanya Irwanto.
Dirinya menjelaskan, bahwa masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal usul dan memenpati wilayah adat secara turun temurun. Masyarakat adat memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam. Kehidupan sosial yang yang di atur oleh hukum adat yang mempertahankan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat sebagai komunitas adat.
“Ada 4 warisan leluhur atau asal usul sebagai pembeda masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainya pertama memiliki identitas budaya yang sama.
Kedua memiliki sistem nilai dan pengetahuan, ketiga memiliki wilayah adat dan keempat memiliki hukum adat dan kelembagaan adat,” jelasnya.
Sambung mantan Kepala Desa Lantibung itu, tujuan dari semiloka adalah memperkaya informasi. Wawasan dan pemahaman mengenai masyarakat adat terkait sejarah dan cita cita perjuangan masyarakat ADAT. Mendiskusikan diskursus masyarakat Adat di tingkat global dan nasional dan bagaimana seharusnya masyarakat Adat diatur didalam hukum dan HAM. Membangun kesepahaman para pihak akan pentingnya Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat Adat di kabupaten Banggai Laut. Serta merumuskan rencana tindak lanjut dalam mengawal Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan hak hak masyarakat Adat di kabupaten Banggai Laut.
“Kegiatan di hadiri oleh 23 komunitas masyarakat adat se-kabupaten Banggai Laut. Serta 6 dinas terkait yaitu dinas pariwisata dan kebudayaan, Dinas Dikpora, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas BPMD, Dinas perikanan dan kelautan, UPT kehutanan serta sektom (Sekretaris Tomundo),” tutupnya. (IK)