BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Dalam capaian kinerja sepanjang bulan Januari 2023 hingga 21 Juli 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menangani sebanyak 5 Kasus Tindak Pidana Korupsi.
Informasi tersebut disampaikan Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono, saat konferensi pers dalam rangka memperingati puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Sabtu (22/7).
Dikatakan, untuk pidana khusus yang ditangani, dibagi dalam tiga tingkatan, yakni, penyidikan,penuntutan dan Eksekusi.
Pada tingkat penyidikan, Jaksa telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi, pekerjaan rekonstruksi talud pengaman pantai Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Utara, Tahun Anggaran 2020/2021.
Di tingkat penuntutan, Kejari menangani kasus penyalahgunaan APBDes Lobu Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020. Atas perkara itu Jaksa meminta banding yang diajukan ada tanggal 29 Mei 2023.
Sementara itu ditingkat eksekusi, Kejari Banggai telah menangani perkara korupsi, yakni, kasus penyimpangan jabatan yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa dalam hal ini Kades An.Tarif Tamagola, terhadap masyarakat yang menerima pembayaran atas penggunaan lahan oleh perusahaan nikel PT.KFM.
Selain itu, perkara Tindak Pidana Korupsi memberi suap atau hadiah kepada Dean Granovic, selaku Kepala UPP kelas III Bunta tahun 2020 S/d 2022 atas nama Soehartono alias Hery.
Selanjutnya, Tindak Pidana Korupsi pemerasan atau pungutan liar di Kantor KUPP kelas III Bunta tahun 2020 S/d 2022, dan tindak pidana pencucian uang menempatkan hasil kejahatan yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi ke rekening atas nama Dean Granovic. (NS)