Pengawasan juga diarahkan melalui Tim Satgas Distribusi BBM dan LPG 3 Kg yang melibatkan unsur pemerintah kecamatan, TNI, Polri, Satpol PP, lurah, hingga kepala desa.
Sudah Ada Surat Edaran Bupati
Sebagai bagian dari upaya pengendalian, Pemerintah Kabupaten Banggai telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Banggai Nomor 509.2/4704/Disdag tanggal 23 Oktober 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyaluran LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi di Wilayah Kabupaten Banggai.
Surat edaran tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengendalian dan pengawasan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi di wilayah Kabupaten Banggai.
Namun, temuan harga di lapangan menunjukkan bahwa persoalan distribusi belum sepenuhnya teratasi.
Harga LPG 3 kg yang mencapai Rp55.000 di tingkat pengecer menimbulkan pertanyaan mengenai dari mana pasokan tersebut diperoleh dan bagaimana LPG bersubsidi yang seharusnya disalurkan melalui jalur resmi bisa berakhir di tangan pengecer dengan harga berlipat.
Seorang warga kepada BanggaiPost mendesak Pemerintah Kabupaten Banggai melalui satgas lebih serius melakukan pengawasan pada agen dan pangkalan resmi. Pemda juga diminta menelusuri rantai distribusi setelah LPG keluar dari pangkalan.
