Jika pengecer dapat memperoleh LPG 3 kg dalam jumlah banyak untuk kemudian menjualnya hingga lebih dari dua kali lipat HET, maka sumber pasokan tersebut perlu ditelusuri.
Satgas Distribusi BBM dan LPG 3 Kg bersama Disperindag dan instansi terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk menelusuri distribusi tabung dari agen, pangkalan hingga pengecer.
Langkah tersebut penting untuk memastikan LPG 3 kg bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak dengan harga sesuai ketentuan.
“Surat Edaran Bupati tak da gunanya jika pengawasan hanya berhenti di tingkat pangkalan, sementara di tingkat pengecer masyarakat masih harus membeli LPG 3 kg dengan harga Rp50.000 hingga Rp60.000 per tabung,” keluh warga. (Alin)
