Keterpaduan tersebut penting agar kebijakan kepegawaian dan kebijakan anggaran tidak berjalan sendiri-sendiri. Penempatan pejabat harus mendukung pencapaian target pembangunan, sedangkan alokasi anggaran harus mengikuti prioritas yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.
Bagi Kabupaten Banggai, momentum penataan birokrasi seharusnya dimanfaatkan untuk membangun budaya kerja yang berorientasi pada hasil. Setiap kepala perangkat daerah perlu memiliki target yang jelas, setiap program harus memiliki indikator keberhasilan, dan setiap penggunaan anggaran harus dapat ditelusuri manfaatnya.
Apabila suatu program tidak menghasilkan manfaat sesuai sasaran, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi secara terbuka dan objektif. Perbaikan dapat dilakukan terhadap desain program, alokasi anggaran, tata kelola pelaksanaan, maupun kapasitas aparatur yang bertanggung jawab.
Evaluasi semacam ini bukan semata-mata mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan memastikan bahwa setiap kelemahan ditindaklanjuti dan tidak terus berulang.
Mengukur Kepemimpinan dari Manfaat bagi Rakyat
Pada akhirnya, mutasi dan rotasi ASN harus mendukung penguatan SAKIP, SAKIP harus mengawal penggunaan APBD, dan APBD harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Ketiganya merupakan satu kesatuan dalam membangun pemerintahan daerah yang efektif, akuntabel, dan dipercaya publik.
