Opini

SAKIP, APBD dan Mutasi ASN: Mengukur Kinerja, Menjaga Amanah Rakyat

Bupati Banggai perlu memastikan bahwa setiap kebijakan mutasi, rotasi, dan promosi pejabat mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, rekam jejak kinerja, integritas, serta kebutuhan organisasi. Prinsip sistem merit harus menjadi pijakan agar penempatan aparatur didasarkan pada pertimbangan objektif dan profesional.

Pejabat yang memimpin perangkat daerah, misalnya, tidak cukup hanya memenuhi persyaratan administratif. Ia juga harus memiliki kemampuan menyusun target, mengelola anggaran, mengendalikan pelaksanaan program, mengevaluasi capaian, dan memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Tanpa pertimbangan tersebut, mutasi berisiko memutus kesinambungan program, menghilangkan pengetahuan kelembagaan, dan mengaburkan tanggung jawab atas penggunaan anggaran maupun pencapaian target pembangunan.

Sebaliknya, penataan pejabat yang dirancang berdasarkan kebutuhan organisasi dan tuntutan kinerja dapat memperkuat koordinasi, mempercepat penyelesaian masalah, serta meningkatkan efektivitas belanja daerah.

Karena itu, setiap pejabat yang baru dilantik perlu segera memahami mandat dan tanggung jawabnya. Langkah awal yang penting ialah menelaah perjanjian kinerja, target pembangunan daerah, dokumen perencanaan tahunan, alokasi APBD, realisasi program, serta indikator kinerja perangkat daerah yang dipimpinnya.

Serah terima jabatan pun semestinya tidak berhenti pada pergantian administrasi. Dokumen dan informasi mengenai status program, risiko pelaksanaan anggaran, capaian indikator, tindak lanjut hasil pengawasan, serta persoalan pelayanan publik harus menjadi bagian dari proses transisi.

Bagikan: