Opini

SAKIP, APBD dan Mutasi ASN: Mengukur Kinerja, Menjaga Amanah Rakyat


Oleh: Nadjamuddin Mointang

Analis Kebijakan


Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, semestinya menjadi landasan bagi setiap pemimpin pemerintahan dalam mengelola anggaran secara terukur, berintegritas, dan bertanggung jawab. Bagi kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, akuntabilitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari amanah dalam menggunakan uang rakyat.

Dalam kerangka tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), SAKIP, dan aparatur sipil negara (ASN) merupakan tiga unsur yang saling berkaitan. APBD menyediakan sumber daya untuk pembangunan, SAKIP mengukur pencapaian kinerja, sedangkan ASN menjadi penggerak utama pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah.

Persoalannya, keterkaitan ketiganya tidak cukup diwujudkan melalui dokumen perencanaan dan laporan pertanggungjawaban. Hubungan itu harus tercermin dalam hasil pembangunan yang nyata dan dapat dirasakan masyarakat.

Kinerja Bukan Sekadar Serapan Anggaran

Dalam konteks Pemerintah Kabupaten Banggai, penerapan SAKIP perlu memastikan adanya hubungan yang jelas antara perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, penempatan pejabat, dan pencapaian target pembangunan.

Setiap rupiah APBD semestinya memiliki sasaran yang terukur, indikator keberhasilan yang jelas, serta penanggung jawab yang kompeten. Dengan demikian, keberhasilan pemerintah daerah tidak hanya dinilai dari besarnya anggaran yang terserap atau banyaknya program yang terlaksana, tetapi juga dari manfaat yang dihasilkan.

Bagikan: