BANGGAIPOST.COM- DPRD Banggai menggelar rapat paripurna agenda rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Banggai tahun anggaran 2025, Kamis (14/11/2024).
Rapat yang dihadiri 24 wakil rakyat itu dipandu Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo didampingi dua wakilnya, Wardani Murad Husain dan I Putu Gumi.
Rapat yang dihadiri Pjs Bupati Banggai, Raziras Rahmadillah itu berlangsung sore ini dimulai dengan penyampaian laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) oleh juru bicaranya, Made Darma.
Dalam laporannya, APBD Banggai tahun anggaran 2025 sebesar Rp3.158.074.256.040, terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
PAD sebesar Rp293 miliar lebih, terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Pajak daerah, Ep238 miliar lebih. Retribusi daerah Rp27 miliar lebih. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp5,7 miliar lebih. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Ep121,7 miliar.
Sektor pendapatan transfer Rp2,8 triliun lebih. Terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
Pendapatan transfer pemerintah pusat Rp2,7 triliun lebih. Pendapatan transfer antar daerah Rp43,9 miliar lebih.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp27,3 miliar. Terdiri dari pendapatan hibah dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendapatan hibah sebesar Rp2,5 miliar lebih. Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan direncanakan sebesar Rp24,8 miliar lebih.
Anggaran belanja daerah sebesar Rp3,1 triliun, terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Belanja operasional Rp2,1 triliun, terdiri dari belanja pegawai Rp1,06 triliun, belanja barang dan jasa Rp989 miliar lebih, belanja subsidi Rp404 juta, belanja hibah Rp51 miliar, belanja bantuan sosial ep493 juta.
Sementara untuk belanja modal sebesar Rp668 miliar lebih. Terdiri dari belanja modal tanah Rp1,3 miliar, belanja modal peralatan dan mesin Rp132 miliar lebih, belanja modal gedung dan bangunan Rp229 miliar, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi Rp304 miliar lebih.
Berikutnya adalah belanja tidak terduga sebesar Rp10,2 miliar.
Anggaran belanja transfer Rp408 miliar, terdiri dari belanja bagi hasil Rp14 miliar lebih, belanja bantuan keuangan Rp394 miliar lebih.
Untuk anggaran pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Anggaran penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp43 miliar lebih, yang terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp43 miliar lebih dan penerimaan kembali pembiayaan pinjaman daerah sebelumnya sebesar Rp1 miliar.
Anggaran pengeluaran pembiayaan sebelumnya direncanakan sebesar Rp4,8 miliar. Yakni, penyertaan modal sebesar Rp3,8 miliar, pemberian pinjaman daerah sebesar Rp1 miliar.
Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadi surplus/(defisit) sebesar Rp39,8 miliar. Pembiayaan netto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp39,8 miliar.
Setelah laporan Banggar, dilanjutkan dengan penyampaian sikap akhir fraksi-fraksi.
Enam fraksi di Dewan Banggai menyatakan menerima dan menyetujui rancangan APBD untuk ditetapkan menjadi Perda APBD Banggai tahun anggaran 2025. (*)