BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Rencana Bupati Amirudin mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5 miliar untuk setiap kecamatan di Kabupaten Banggai menjadi perbincangan hangat. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan musrenbang tahap II di sejumlah kecamatan.
Kebijakan itu berpangkal pada keinginan Bupati Amirudin untuk melimpahkan sebagian kewenangan urusan pemerintahan kepada camat. Dengan begitu, diharapkan alur birokrasi semakin sederhana sehingga pelayanan publik lebih cepat terselenggara.
“Kami berpikir, harus ada pelimpahan kewenangan kepada camat, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang hanya untuk mendapatkan disposisi proposal bantuan, apalagi kalau sifatnya urgen, cukup dilakukan oleh camat. Sehingga kami bisa berpikir hal-hal yang jauh lebih besar dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat Kabupaten Banggai,” ujar Bupati Amirudin dalam kegiatan Musrenbang tahap II di Lapangan 12 Februari, Kecamatan Pagimana, Kamis (23/2/2023).
Kepala Bappeda Litbang Banggai Ramli Tongko mengatakan, kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat sudah sesuai regulasi.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 6 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
“Jadi yang dilimpahkan itu urusan, dalam urusan itu ada program, ada kegiatan, ada sub kegiatan. Nah, secara otomatis, pelimpahan kewenangan itu akan berbarengan dengan anggaran. Jadi selain kewenangan, dilimpahkan juga anggarannya,” ujar Ramli Tongko.
Hal ini dimaksudkan untuk semakin mempermudah pelayanan publik di tingkat kecamatan. “Agar Pak camat bisa menyelesaikan masalahnya sendiri di level kecamatan, tidak perlu masyarakat mengajukan ke level kabupaten,” kata Ramli.
Kewenangan yang akan dilimpahkan, kata Ramli, seperti pendisposisian proposal bantuan pembangunan rumah ibadah.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Banggai Suprapto menyambut baik kebijakan pelimpahan kewenangan tersebut.
“Kami dari DPRD menyambut baik pendelegasian kewenangan ini sepanjang tidak menyalahi aturan,” kata Ketua DPRD Banggai.
Suprapto mengatakan, Pemda harus memperjelas ruang lingkup atau batasan dari pelimpahan kewenangan itu.
“Supaya tidak menjadi permasalahan di kemudian hari, harapan kami, pendelegasian kewenangan ini perlu dibuatkan sebuah penegasan dan tentang lingkup penggunaannya agar benar-benar bisa mengintervensi program di tingkat kecamatan sepanjang penggunaan keuangan itu tidak bertentangan dengan RPJMD dan aturan yang belaku,” ujar Suprapto.
Terkait alokasi anggaran, Bupati Amirudin menegaskan bahwa kebijakan pelimpahan kewenangan tidak akan mengurangi anggaran yang ada di OPD.
“Tidak akan mengganggu, kita akan cari dana yang lain,” ujar Bupati Amirudin. (Dkf)