banner 728x250

Rekomendasi Redistribusi Tanah Tahun 2023 di Banggai, Berikut Daftarnya

Sidang penetapan rekomendasi redistribusi Tanah Kabupaten Banggai tahun 2023.[Foto:Diskominfo]

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, MM, AIFO sekaligus Ketua Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Banggai menetapkan Rekomendasi Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Tahun 2023, Kamis (9/11/2023) di Kantor Bupati Banggai.

Proses tersebut mendasari tahapan sebelumnya, yakni pengumpulan data yuridis dan pengukuran, yang selanjutnya dilaksanakan sidang untuk menyetujui rekomendasi terkait subjek dan objek Redistribusi Tanah.

Dalam laporannya, Bupati Banggai menyampaikan bahwa jumlah objek Redistribusi Tanah yang disidangkan pada hari ini yaitu seluas 996,84 Ha yang tersebar di tiga kecamatan Kabupaten Banggai.

Berikut kecamatan-kecamatan yang menjadi rekomendasi Redistribusi Tanah tahun 2023 :

1. Kecamatan Batui pada desa Ondo-ondolu dengan luas tanah 320,02 Ha

2. Kecamatan Batui Selatan pada Desa Masungkang dengan luas tanah 268,05 Ha

3. Kecamatan Toili pada Desa Singkoyo dengan luas Tanah 408,77 Ha.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai , Harjiman, S.P menyampaikan bahwa setelah menyetujui rekomendasi, langkah selanjutnya adalah mengirim surat permohonan ke Kanwil terkait Surat Keputusan (SK) penegasan tanah objek landreform.

“Dari Kanwil akan mengeluarkan SK penegasan tanah objek landreform, bahwa memang lokasi yang kita mohon untuk sertifikat ini objeknya sudah clean and clear,” Jelas Harjiman.

Sebelum menandatangani berita acara, Bupati menyampaikan perlunya peran aktif dari para Kepala Desa terkait program ini.

Bupatipun berharap, para Kepala Desa menjadi lebih proaktif dalam mengusulkan objek landreform.

“Pada tahun berikutnya yang lebih aktif yaitu usulan dari para Kades, sehingga dalam pengambilan objek akan lebih cepat prosesnya, kemudian apa yang diharapkan tidak lagi menjadi kendala kedepannya,” ujar Bupati Banggai.

Ditegaskan, Pemerintah Kabupaten Banggai senantiasa berupaya untuk memastikan bahwa proses landreform berjalan efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, hal ini demi menciptakan keberlanjutan dan mensejahterakan masyarakat. (Dkf)