BANGGAIPOST.COM-Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Batui AKP Sudirman bersama anggotanya melaksanakan razia peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah hukum Polsek Batui, Sabtu (2/9/2023).
Pelaksanaan razia dengan cara patroli dan pemeriksaan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Batui dengan sasaran di daerah Desa Gori-gori Kecamatan Batui Selatan, Banggai.
Adapun personil yang terlibat dalam kegiatan pemeriksaan peredaran minuman keras jenis Cap Tikus (CT) sebanyak 4 personil Polri.
Dikatakan Kapolsek Batui, bahwa Kegiatan patroli dan pemeriksaan dilaksanakan dialogis pada titik-titik yang diduga merupakan lokasi peredaran minuman keras tradisional tersebut.
Dari razia itu, personil menemukan 12 kantong plastic kecil dan 2 kantong plastic besar cap tikus yang tersimpan di sebuah tas hitam dari dalam sebuah kamar.
“Pemiliknya yakni seorang petani inisial SY (26) warga Desa Gori-gori, Batui Selatan,” ujar AKP Sudirman.
“Pemilik diberikan teguran keras dan himbauan. Sedangkan barang bukti diamankan di Mapolsek Batui. Saya harapkan warga Batui dan Batui Selatan jangan sekali kali menjual miras illegal, kita pihak Kepolisian akan tindak tegas,” tutupnya. (Hmp)