banner 728x250

Rapat Paripurna DPRD Banggai, Sah! Iswan Gantikan Haji Samiun

Pelantikan dan pengambilan sumpah PAW anggota DPRD H.Iswan Kurnia Hasan, mengganti H.Samiun, melalui Rapat Paripurna DPRD yang digelar Selasa (18/7).[Foto:Nasri/BanggaiPost]

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Banggai tentang Peresmian dan Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024, resmi digelar di ruang sidang utama, Selasa (18/7).

Agenda itu digelar menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah H.Rusdi Mastura, tertanggal 27 Juni 2023, terkait usulan pemberhentian anggota DPRD Banggai H.Samiun dan peresmian PAW H.Iswan Kurnia Hasan.

Keputusan Gubernur tersebut dibacakan Sekwan Fery Sujarman sebelum pengambilan sumpah H.Iswan Kurnia Hasan selaku Pengganti Antar Waktu. Ia dilantik oleh Ketua DPRD Banggai Suprapto, atas nama Gubernur Sulawesi Tengah.

Bupati Banggai Ir.H.Amirudin yang diwakili Sekab Ir.Abdullah Ali dikesempatan itu mengucapkan selamat untuk kedua tokoh tersebut.

“Selamat menjabat sebagai anggota DPRD H.Iswan Kurnia Hasan, segera menyesuaikan diri, mengabdi dengan penuh tanggungjawab. Terima kasih kami sampaikan kepada H.Samiun atas kontribusinya selama menjadi anggota DPRD,”ucap Sekab.

Sekadar diketahui, usulan pemberhentian Pengganti Antar Waktu tersebut dilayangkan partai PKS, menyusul H.Samiun telah resmi pindah ke Partai Demokrat, dan mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Sulteng, pada kontestasi Pemilihan Anggota Legislatif yang dihelat 14 Februari 2024 mendatang. (NS)