“Ini sedang dalam proses pengawasan dan sudah dikoordinasikan dengan Bawas MA untuk penelusuran lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian penting dalam penilaian reformasi birokrasi, khususnya pada aspek akuntabilitas dan kepastian hukum.
“Jika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan, tentu ini menjadi catatan serius dalam evaluasi reformasi birokrasi,” tegasnya. (Sri)
