Berita Utama

Putusan Pengadilan Belum Dilaksanakan Bupati, Komisi II DPR RI Diminta Turun Tangan

“Penguatan fungsi pengawasan tidak hanya penting untuk penyelesaian kasus konkret, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Ia pun menyarankan agar Longki Djanggola segera mengusulkan kepada Komisi II DPR RI untuk memanggil Bupati Banggai dalam rapat dengar pendapat (RDP).

“Dengan kewenangan yang dimiliki, Komisi II dapat memanggil secara kelembagaan agar persoalan ini menemukan titik terang,” pungkasnya.

Di sisi lain, ketidakpatuhan kepala daerah terhadap putusan PTUN dinilai seharusnya menjadi atensi serius dalam pengawasan reformasi birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Dalam kerangka reformasi birokrasi, kepatuhan terhadap hukum merupakan indikator dasar dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Jika putusan pengadilan diabaikan, maka narasi reformasi birokrasi berpotensi kehilangan legitimasi substantif.

Terkait hal tersebut, proses pengawasan saat ini tengah ditindaklanjuti dan telah dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Evaluator Reformasi Birokrasi pada Mahkamah Agung, Nadjamuddin Mointang, yang dikonfirmasi Selasa (28/4/2026), membenarkan adanya langkah koordinasi tersebut.

“Ini sedang dalam proses pengawasan dan sudah dikoordinasikan dengan Bawas MA untuk penelusuran lebih lanjut,” ujarnya.

Bagikan: