BANGGAIPOST.COM, Luwuk โ Pemerhati kebijakan publik, Supriadi Lawani, meminta Komisi II DPR RI menjalankan fungsi pengawasannya dengan memanggil Bupati Banggai terkait dugaan pengabaian putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia juga mendorong anggota Komisi II DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, untuk mengambil peran aktif agar persoalan tersebut mendapat perhatian di tingkat nasional.
Permintaan ini merujuk kasus 6 Kepala Desa (Kades), dimana putusan pengadilan yang telah inkracht hingga kini belum dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Begitupun pada kasus Marsidin Ribangka, mengalami kondisi yang sama.
โBahkan laporan yang telah disampaikan Marsidin kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sampai saat ini belum memperoleh tindak lanjut yang memadai,โ ujar Supriadi Lawani, yang akrab disapa Budi.
Menurutnya, kondisi ini perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut prinsip dasar negara hukum, yakni kepatuhan terhadap putusan pengadilan.
โPutusan yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya menjadi rujukan final dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ketidakpatuhan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,โ jelasnya.
Dalam konteks tersebut, peran DPR RI, khususnya Komisi II, dinilai penting untuk memastikan mekanisme pengawasan terhadap pemerintah daerah berjalan efektif, termasuk dalam mendorong kepatuhan terhadap putusan peradilan.
