banner 728x250

PT.KLS Tanggapi Berita Bohong, Andi Munafri: Semua Tudingan Tidak Benar, Ini Fakta Sebenarnya!

Dr.Andi Munafri DM,SH,.MH

BANGGAIPOST.COM, Luwuk – Menyikapi pemberitaan yang beredar di media beberapa hari terakhir, yang dinilai menyudutkan dan merugikan PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS), Kuasa Hukum PT. KLS, Dr. Andi Munafri DM, SH., MH., memberikan tanggapan resmi sebagai bagian dari hak jawab dan koreksi sesuai aturan yang berlaku.

Pernyataan ini merujuk pada UU Pers serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait kebebasan pers dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan.

Dalam tanggapannya, Dr. Andi Munafri menegaskan beberapa poin penting.

Pertama, Tidak benar PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) melakukan penanaman sawit di wilayah kawasan hutan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selanjutnya, tidak benar PT KLS mengakuisisi saham Inhutani, dan jadi pemilik tunggal, sampai saat ini PT BHP masih patungan antara PT KLS dan Inhutani, tidak ada akuisisi saham. Konsesi PT BHP masih sesuai aturan. Tidak ada hubungan antara konsesi PT. BHP dan HGU milik PT. KLS.

Mengenai tuduhan PT. KLS melakukan deforestasi bruto adalah pernyataan yang menyesatkan, hal itu sangat tidak benar karena tidak dilakukanan.

Pernyataan yang dikemukakan oleh Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) yang di publikasikan melalui kanal Benua.id oktober 2022 lalu yang kembali dikutip oleh beberapa media beberapa hari lalu yang menyatakan bahwa Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) juga mencatat detail deforestasi berdasarkan jenis Kawasan Hutan dilakukan oleh PT. Berkat Hutan Pusaka (yang dituding kini menjadi PT. KLS) di beberapa wilayah yang sudah ditebang atau dikonversi menjadi sawit yaitu Area Penggunaan Lain (APL) 11.403,50 Hektar, Hutan Produksi (HP) 3.468,18 Hektar, Hutan Produksi Terbatas (HPT) 1.209,39 Hektar, Hutan Lindung (HL) 112,83 Hektar, pernyataan tersebut tidak benar karena tidak dilakukan penanaman sawit.

“Adanya pemberitaan yang menyampaikan bahwa di wilayah Kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Bakiriang, ada sebesar 1.077 Hektar diantaranya merupakan pembukaan baru dari tahun 2019 sampai dengan 2021, sangat tidak benar, karena PT. KLS terakhir menanam tahun 2012 jadi tidak benar ada pembukaan lahan tahun 2019 apalagi hingga tahun 2021,” tegas Andi Munafri melaui pers rilisnya, Sabtu 14 Desember 2024.

Kemudian, adanya pemberitaan yang mengaitkan dengan pihak Gakkum Subagyo, Kepala Seksi Wilayah II, Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi bahwa PT. KLS bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah membuat kesepakatan perjanjian untuk rehabilitasi atau restorasi dalam kawasan konservasi yang sudah ditanami sawit.

PT. KLS. menegaskan bahwa kerjasama antara PT KLS dan BKSDA bukan untuk merelokasi tapi melakukan penanaman sela di perkebunan kelapa sawit di lokasi yang masih masuk dalam HGU PT. KLS.

Kuasa Hukum PT. KLS menegaskan pentingnya pemberitaan yang objektif dan sesuai fakta untuk menghindari kesalahpahaman publik.

Sebagai kuasa hukum, Dr. Andi Munafri memastikan bahwa langkah hukum akan diambil terhadap pihak-pihak yang menyampaikan informasi keliru dan merugikan perusahaan.

“Kami berharap media dapat memberikan informasi yang obyektif dan berbasis fakta. Langkah hukum akan kami tempuh sesuai aturan yang berlaku untuk menjaga integritas PT. KLS,” tekan Dr. Andi Munafri.

Melalui klarifikasi ini, PT. KLS mengharapkan pemahaman yang lebih baik dari publik mengenai aktivitas perusahaan yang selalu mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan hukum. (*)