Berita Utama

PT KLS Masih Pemegang Hak Pengelola Sah HGU, Jangan Giring ke Isu Sebagai Perampas Tanah!

Andi Munafri

Pada prinsipnya tegas Andi Munafri, PT. KLS saat ini masih sebagai pemegang hak pengolahan yang sah sebagaimana sertifikat HGU yang telah diberikan oleh negara melalui instansi berwenng, karena menurut regulasi negara memiliki prinsip Hak Menguasai Negara (HMN) yang berarti pula bahwa negara yang berwenang mengatur perolehan hak atas tanah melalui instansi berwenang.

“Kita percayakan pada instansi negara yakni BPN karena demikian menurut hukum diberikan kewenangan untuk itu. Jangan digiring ke hal hal yang dapat diduga mengaburkan status hukum putusan yang ada, silahkan ada mekanismenya. Institusi negara pun juga memiliki standar kewenangan sesuai peraturan perundang undangan sebagai dasar untuk mengatur perolehan hak atas tanah,” tegas Andi.

Kemudian Andi Munafri berharap, janganlah persoalan ini digiring seolah-olah PT KLS merampas tanah. Mirisnya, ini menjadi isu yang hampir sering bergulir setiap momen tertentu seperti jelang Pilkada ini.

Ditegaskan, PT KLS menguasai berdasarkan sertifikat HGU pada obyek yang dimaksud dalam perkara perdata, jadi kiranya ada oknum masyarakat yang mengklaim silahkan ada hak untuk menggugat untuk buktikan di pengadilan.

Bagikan: