Berita Utama

PT KLS Masih Pemegang Hak Pengelola Sah HGU, Jangan Giring ke Isu Sebagai Perampas Tanah!

Andi Munafri

“Negara sudah menyiapkan jika alasan biaya berperkara maka negara sudah mengatur ada bantuan hukum cuma cuma bagi masyarakat tidak mampu. PT. KLS juga bagian dari subyek hukum yang berhak mempertahankan hak pengolahan atas tanah negara yang dikekolah melalui HGU, dan tentunya sebagaimana disampaikan kepada kami selaku kuasa hukum PT. KLS juga membayar kewajiban pajaknya,” tandasnya. (*)

Bagikan: