banner 728x250

Ditetapkan Tersangka (lagi), Mantan Pj Sekkab Balut Kembali Ditahan

GUNAKAN ROMPI TAHANAN: Usai diperiksa, mantan penjabat (PJ) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai Laut Idhamsyah kembali ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Kejati Sulteng, Jumat (25/6). (FOTO:ISTIMEWA)


BANGGAI POST, PALU – Mantan penjabat (PJ) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai Laut (Balut) Idhamsyah Tompo kembali ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, Jumat (25/6) kemarin.Padahal sebelumnya, Idhamsyah memenangkan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Sebelum ditahan Idhamsyah menjalani pemeriksaan marathon. Berselang kemudian, Idhamsyah langsung dilakukan penahanan oleh Kasi Uheksi M. Nur Eka Firdaus,SH.,MH., yang dipimpin Asipidsus Moh. Jefrry,SH.,MH. Idhamsyah digiring ke mobil tahanan menuju rumah tahanan (Rutan) Klas II Palu, Jumat (25/6).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat, SH., MH., mengatakan, penahanan terhadap tersangka Idhamsyah Tompo berdasarkan surat perintah penahanan nomor: print 03/P.2.5 /Fd.1/06/2021. “Penahanan  terhadap tersangka,  untuk kepentingan penyidikan,” ucapnya.

Reza menjelaskan, tersangka Idhamsyah  S Tompo diancam melanggar ke satu primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  Dan subsidair pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan kedua pasal huruf e UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor atau kedua pasal 12 huruf g UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

“Setelah tersangka Idhamsyah Tompo, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul, saat ini penyidik terus bekerja marathon di lapangan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam perkara ini,” tutur Reza.(IK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *