Berita Utama

PT KLS Masih Pemegang Hak Pengelola Sah HGU, Jangan Giring ke Isu Sebagai Perampas Tanah!

Andi Munafri

LUWUK- Terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) masih terus menjadi polemik di tengah masyarakat, khususnya petani yang bersengketa.

PT KLS melalui kuasa hukumnya, Dr. Andi Munafri SH., MH., membantah dengan tegas, soal isu liar ditolaknya gugatan dalam perkara perdata nomor perkara 37/PDT.G/2023/Pn Lwk.

“Amar putusan menyatakan bahwa gugatan Niet Ontvankelijk Verklaard disingkat N.O. yang berarti gugatan dianggap memiliki cacat formil. Hal ini karena pertimbangan hakim obyek sengketa kabur, karena memang terdapat beberapa klaim lahan oleh oknum masyarakat di atas lahan PT. KLS yang sudah memiliki setifikat HGU,” tegas Andi Munafri kepada media ini, Senin 21 Oktober 2024.

Saat ini sambung Andi Munafri, pihaknya tengah dan tetap akan mempelajari siapa-siapa oknum yang menguasai di dalam HGU dimaksud dan masih sangat bisa diajukan gugatan kembali.

“Demikian juga sebaliknya oknum masyarakat yang mengklaim (lahan) silahkan jika ingin membuktikan haknya untuk menggugat itu silahkan, karena itu juga oleh hukum diberikan hak menggugat,” kata Andi Munafri.

Bagikan: