Berita Utama

PT.KLS Dipojokkan, Nilai Pemberitaan Tak Sesuai Fakta

Aspek lain yang ia kritisi juga terkait pemberitaan yang menambah-nambah poin rekomendasi Komisi II DPRD Banggai.

“Kami sudah terima rekomendasi DPRD Banggai. Dalam berita yang berkembang ada poin yang tidak tercatat dalam rekomendasi dibuat seolah menjadi rekomendasi DPRD,”tuturnya.

Ingatkan Masyarakat Jangan Kuasai Sawit Milik Perusahaan Hingga Ada Penyelesaian

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, dalam RDP tersebut meminta masyarakat yang bersengketa dengan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) untuk menahan diri dan tidak melakukan penguasaan lahan sebelum ada penyelesaian.

Menurut Irwanto, semua pihak harus menghormati proses penyelesaian yang sedang berjalan agar tidak memicu persoalan baru di lapangan.

“Saya rasa perusahaan paham dan masyarakat juga paham. Artinya kalau ini belum ada penyelesaian jangan dulu dikore-kore. Artinya menahan diri sambil menunggu penyelesaian,” ujar Irwanto.

Ia menegaskan bahwa dalam sengketa tersebut terdapat hak keperdataan yang harus dihormati oleh semua pihak.

“Betul tanah itu diklaim milik bapak ibu, tetapi yang ada di atasnya, (tanaman sawit milik perusahaan) juga harus dihormati,” katanya.

Irwanto menjelaskan bahwa berdasarkan penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN), perkara ini tidak dapat dikategorikan sebagai status quo.

Bagikan: