Berita Utama

PT.KLS Dipojokkan, Nilai Pemberitaan Tak Sesuai Fakta

“Betul tanah itu diklaim milik bapak ibu, tetapi yang ada di atasnya, (tanaman sawit milik perusahaan) juga harus dihormati,” katanya.

Irwanto menjelaskan bahwa berdasarkan penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN), perkara ini tidak dapat dikategorikan sebagai status quo.

Sehingga kata dia, sepanjang masih dalam proses penyelesaian lahan yang disengketakan saat ini masih berada dalam penguasaan perusahaan sebagai pihak yang melakukan penanaman.

“Kalau kemudian belum ada putusan, maka ini masih dikuasai perusahaan. Karena mereka yang tanam,” tegasnya.

Pernyataan Irwanto Kulap tersebut kemudian mendapat sanggahan dari sejumlah warga yang hendak menguasai lahan sawit, meskipun proses penyelesaian tengah berlangsung.

“Kalau Bapak panjat (panen), tunggu dulu jangan bapak bantah, kalau bapak mo coba silahkan, tapi bukan DPR yang suruh. Kalau hari ini bapak lakukan besok bapak maso’. Saya kasih tahu ini. Betul ini, ini hukum pak. Makanya kenapa bapak-bapak selalu berhadapan dengan (hukum) karena bapak-bapak ba bilang ini kita pe tanah, tapi harus di buktikan. Kan begitu,”tandasnya.

Iapun menyarankan agar masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan yang sah, seperti sertifikat atau dokumen legal lainnya, agar segera menyerahkannya kepada BPN untuk difasilitasi sehingga proses penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih cepat.

Bagikan: