Desa

Proyek DD 2017 Desa Lauwon Kembali Mencuat

Kelebihan pembayaran tersebut berasal dari dua kegiatan. Rinciannya, TPK pembangunan SPAL, Laode Sulaeman, sebesar Rp6.137.342, sedangkan TPK pembangunan talud dan timbunan lapangan, Kalfin Laode, sebesar Rp55.557.511.

Dengan demikian, total kewajiban pengembalian yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan mencapai Rp61.694.853.

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa Camat Luwuk Timur selaku Ketua Tim Fasilitator Kecamatan, melalui Kepala Desa Fatmawati Wetang, memerintahkan masing-masing TPK untuk menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke kas desa.

Surat teguran, surat perintah, serta bukti setoran atas kewajiban tersebut selanjutnya disebut disampaikan kepada Bupati Banggai melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sebagai bahan tindak lanjut.

Persoalan Dana Pembangunan Kantor Desa

Selain temuan pada pembangunan SPAL serta talud dan timbunan lapangan sepak bola, persoalan lain juga mencuat terkait penggunaan Dana Desa untuk pembangunan kantor desa pada tahun yang sama.

Berdasarkan informasi yang diperoleh BanggaiPost, terdapat penggunaan dana sekitar Rp37 juta yang disebut belum tercantum atau belum diselesaikan dalam laporan pertanggungjawaban.

Kepala Desa Lauwon, Ali Lakilaha, saat dikonfirmasi membenarkan adanya temuan Inspektorat tersebut.

Menurut Ali, temuan pemeriksaan mencakup pembangunan talud, penimbunan lapangan sepak bola, serta pembangunan SPAL.

Bagikan: