banner 728x250

Program SJSP di Banggai Dinilai Batasi Kewenangan Desa, Sinkronisasi Dibalik Program Nasional

Salah satu contoh Program Ketahanan Pangan Bidang Peternakan yang digenjot sesuai Kewenangan Desa, yang di anggarkan melalui Dana Desa.[Foto/Net]

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Program Satu Juta Satu Pekarangan (SJSP), yang digenjot Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai di nilai oleh sejumlah kalangan sangat membatasi kewenangan desa.

Ini setelah dilakukan Sinkronisasi Kebijakan Program SJSP Sektor Peternakan Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023, tertanggal 9 Januari 2023.

Isi surat yang ditandatangani Bupati Banggai nomor:504/0064/Disnakeswan tersebut di tujukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Banggai.

Berikut isi surat dimaksud:

Sejalan dengan Pasal 6 ayat (2) Huruf b Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang menyatakan:

“Penggunaan Dana Desa Untuk Program Prioritas Nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana di maksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi ketahanan pangan nabati dan hewani”, dan dalam rangka percepatan untuk mewujudkan Visi dan Misi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2021-2026 melalui Program Unggulan Pemerintah Daerah, Satu Juta Satu Pekarangan Sektor Peternakan, di sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Di instruksikan kepada Saudara untuk memfasilitasi Pemerintah Desa mensinkronisasikan Kebijakan Program Satu Juta Satu Pekarangan Sektor Peternakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 diwilayah Saudara;

2. Peran Saudara dalam memfasilitasi sinkronisasi Kebijakan Program Satu Juta Satu Pekarangan Sektor Peternakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023, dilakukan mulai tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan Program/Kegiatan, pengawasan dan pelaporan;

3. Komoditas Program Satu Juta Satu Pekarangan Sektor Peternakan Tahun 2023 adalah bantuan Ayam Petelur, dan Ayam Pedaging:

4. Standarisasi mutu komoditas bantuan berupa Ayam Petelur, Ayam Pedaging, Pakan Ayam, Obat-obatan dan Perlengkapan Kandang berpedoman pada petunjuk teknis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Banggai;

5. Komponen belanja Program Satu Juta Satu Pekarangan Sektor Peternakan Tahun 2023 komoditas ayam petelur adalah sebagai berikut:

a. Ayam Pullet sejumlah 20 Ekor per KK
b. Pakan Konsentrat

6. Komponen belanja Program Satu Juta Satu Pekarangan Sektor Peternakan Tahun 2023 komoditas ayam pedaging adalah sebagai berikut:

a. Ayam Pedaging sejumlah 50 Ekor per KK
b. Pakan Konsentrat
c. Peralatan dan Perlengkapan Kandang
d. Obat-obatan

7. Untuk pengadaan kandang Ayam dan Bebek dilakukan secara swadaya oleh masyarakat penerima bantuan;

8. Untuk satuan harga komponen belanja yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 akan diinformasikan lebih lanjut melalui Penyuluh Peternakan di wilayah masing-masing.

Sejumlah kalangan menilai singkronisasi program tersebut adalah bagian dari klaim Pemerintah Daerah untuk mensukseskan Satu Juta Satu Pekarangan, dibalik Program Prioritas Nasional Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani.

Program Nasional itu diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang APBN, yang menyatakan bahwa, Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen), dengan harapan mampu menyiapkan sedini mungkin Desa menghadapi krisis pangan.

“Program nasional ini menggunakan Dana Desa. Sementara pemanfaatan Dana Desa itu diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI nomor 8 tahun 2022, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023,”ungkap mantan Pendamping Desa Alwin Palalo,SE kepada media ini, Selasa (18/6/2024).

Pada BAB II Prioritas Penggunaan Dana Desa pasal 5 poin 2 disebutkan bahwa, Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:

a. Pemulihan ekonomi nasional sesuai Kewenangan Desa; b. Program prioritas nasional sesuai Kewenangan Desa; dan
c. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai Kewenangan Desa.

“Dana Desa di gunakan sesuai Kewenangan Desa. Desa lah yang menentukan programnya. Bukan di intervensi. Kalau ada Inovasi Satu Juta Satu Pekarangan gunakan dana lain (PAD.red), jangan ganggu program nasional Ketahanan Pangan yang telah di atur sesuai Kewenangan Desa oleh Pemerintah Pusat,”tuturnya.

“Harusnya, Desa ada ketambahan program, dengan adanya Satu juta Satu Pekarangan. nah.. malah terkesan menganggu program nasional yang digulirkan ke desa,” tambahnya.

Singkronisasi program sambung dia, memicu ketidakberdayaan desa untuk mensukseskan program nasional tersebut. Dimana Kewenangan itu dibatasi dengan dimasukkannya program SJSP menggunakan Dana Desa.

“Program SJSP, item kegiatannya telah ditentukan Pemda. Perlu di ingat, Kades juga punya visi misi yang dijalankan sesuai potensi wilayahnya, ini bisa tidak jalan, karena adanya Singkronisasi program,”ujarnya.

Tidak hanya itu, ia juga buka suara soal angka kemiskinan ekstrim. Menurutnya, program penurunan kemiskinan ekstrim diatur Pemerintah Pusat melalui pemanfaatan Dana Desa alias transfer Pusat.

“Artinya, penurunan kemiskinan ekstrim dipengaruhi Program Prioritas Nasional Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani yang sumbernya dari Dana Desa, bukan Satu Juta Satu Pekarangan,”pungkasnya. (NS)