banner 728x250

Polres Banggai Ungkap Kasus TPPO, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Konferensi pers pengungkapan Kasus TPPO di Luwuk Banggai.[Foto:Humas Polres Banggai]

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy mengatakan, satu orang tersangka telah diamankan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Juni 2023.

Hal itu diungkapkan dihadapan para wartawan saat konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kompol Margiyanta dan didampingi Kasi Humas Iptu Al Amin S Muda, Kasi Propam Iptu Raden Hermawan dan Kanit PPA Ipda Herdi Son Tamaka, Rabu (12/7/2023).

“Tersangka yang diamankan merupakan warga lokal berinisial MA,” ungkapnya.

Tersangka ini kata Tio, diamankan bersama dengan tiga saksi dan korban di salah satu penginapan di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satgas TPPO Polres Banggai.

“Saksi dan korban merupakan warga lokal yakni Kota Luwuk dengan status sebagai pelajar dan mahasiswa,” jelasnya.

Tio menjelaskan, untuk tarif yang ditawarkan beragam yaitu Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu dengan keuntungan yang didapatkan oleh tersangka Rp 50 ribu hingg Rp 10 ribu per oerang.

“Untuk tempatnya beragam, ada yang langsung atau berpindah di tempat (hotel dan penginapan) lain,” katanya.

Praktek TPPO yang dijalankan tersangka yakni sejak awal Mei 2023 di Kota Luwuk dengan cara berpindah penginapan.

“Ada komunitasnya sendiri. Mucikari atau germo ada link sendiri,” jelasnya.

Terkait kasus tersebut, tersangka terancam hukum paling rendah 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(Hmp)