Berita Utama

Polres Banggai Ungkap Kasus Korupsi Direktur PDAM Periode 2017-2021

Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta,SH,.MH saat memimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Korupsi Direktur PDAM periode 2017-2021.[Foto:Humas Polres Banggai]

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Polres Banggai menggelar konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana penyertaan modal pemda Kabupaten Banggai kepada PDAM tahun anggaran 2019.

Kegiatan yang dipimpin Wakapolres Kompol Margiyanta SH, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, Kasi Humas Iptu Al Amin S. Muda, Kanit Tipikor Iptu Gede Wira Hendana Putra dan penyidik Tipikor Satreskrim.

“AA selaku Direktur PDAM periode 2017 sampai dengan 2021 kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKP Tio Tondy.

Pada tahun 2019, Pemda Banggai mengalokasikan dana penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Banggai senilai Rp 4 Miliyar, kemudian pada 3 Desember 2019 dana tersebut ditranfer ke rekening PDAM.

Tersangka selaku Direktur PDAM, Dana penyertaan modal tersebut kemudian diperuntukan untuk penambahan kapasitas pipa transmisi air baku IKK Luwuk Selatan, penambahan jaringan pipa distribusi SPAM IKK Pagimana dan Balantak Selatan, penambahan jaringan pipa tersier SPAM IKK Kecamatan Bualemo, pengadaan water meter untuk pemeliharaan pengadaan pipa dan aksesoris untuk rehabilitasi jaringan perpipaan Kota Luwuk.

“Serta peningkatan sistem peningkatan pelayanan program billy yakni sistem pembayaran secara online, peningkatan SDM, pegandaan alat komunikasi (HT) dan kegiatan lainnya,” terangnya.

Bagikan: