BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Seorang pria bernisial YY alias Y asal Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) harus menahan sakit setelah anggota Buser Satreskrim Polres Banggai menembak kaki kanannya, Minggu (20/2/2022) pukul 01.00 Wita dini hari.
Pria berusia 40 tahun tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini terpaksa diberikan tembakan terukur lantaran berusaha kabur saat polisi melakukan pengembangan.
“Terpaksa diberikan tembakan terukur karena tersangka berusaha melarikan diri. Selanjutnya langsung dibawa ke RSUD untuk diberi tindakan medis,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan usai polisi mendapat laporan kasus curanmor jenis Honda Genio warna merah hitam yang terjadi di kompleks Pasar Sentral, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk pada Minggu (6/2/2022) sekira pukul 22.30 Wita.
Selanjutnya polisi langsug bergerak melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Pagimana ditemukan satu unit sepeda motor honda genio milik pelapor.
“Dan diketahui bahwa sepeda motor ini merupakan hasil curian tersangka yang kemudian dijual kepada warga,” beber Iptu Adi Herlambang.
Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan ketahui bahwa tersangka sedang beradai di Bangkep dan akan kembali ke kota Luwuk pada Minggu (20/2/2022).
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di dalam kapal fery saat kapal sandar di pelabuhan,” beber Iptu Adi.
Dan hasil dari interogasi serta pengembangan di lapangan tersangka sudah melakukan aksinya di Kota Luwuk sebanyak enam TKP. Diantaranya telah mencuri enam unit sepeda motor berbagai merek.
“Tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T yang terbuat dari kunci Busi sensor yang dirancang agar bisa menjeblos soket kunci motor,” sebut Iptu Adi.
Hasil curian tersangka kemudian di jual kepada warga di Kecamatan Pagimana seharga Rp. 2,5 Juta. Namun saat polisi melakukan pengembangan, tersangka berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tembakan terukur dan terarah.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak dua unit sepeda motor Yamaha dan Honda Genio. Tersangka juga merupakan residivis tahun 2018 dengan kasus yang sama di dua TKP,” ucap Iptu Adi.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut. (Hmp)