“Tidak dilakukan penangkapan dan penahanan karena selama pemanggilan, tersangka koperatif serta pertimbangan kesehatan dan domisili yang jelas berada di Luwuk,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Tio menambahkan, tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan anncaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar.
“Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp 462.185.000. Saat ini telah dilakukan tahap I dan menunggu hasil penelitian dari JPU sebagai syarat terbitnya P-21,” pungkasnya.(Hmp)
