Iklan Banggai Post
Berita Utama

Polemik Galian C Bantayan, Budi: Tunjukkan Izinnya, Bukan Sekadar Lapor Polisi

“Kalau disebut sudah berizin, sederhana saja: tunjukkan izinnya. Apa jenis izinnya, siapa yang menerbitkan, untuk lokasi mana, material apa yang diperbolehkan untuk diambil, dan apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan izin tersebut,” ujarnya. Budi menilai legalitas kegiatan pemanfaatan material harus dibuktikan melalui dokumen perizinan dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, bukan semata berdasarkan pengakuan pihak pengelola. “Legalitas tidak lahir karena seseorang sudah melapor kepada polisi. Legalitas lahir karena terpenuhinya persyaratan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ini prinsip dasar negara hukum,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak diarahkan menjadi polemik personal antarpihak. Menurutnya, hal yang perlu diuji adalah dokumen serta kesesuaian antara aktivitas di lapangan dengan ketentuan hukum. “Kalau izinnya ada dan seluruh kegiatan sesuai dengan ketentuan, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau yang dijadikan dasar hanya pernyataan ‘kami sudah melapor ke polisi’, itu bukan jawaban atas pertanyaan mengenai legalitas,” kata Budi.

Budi mendorong pemerintah dan instansi yang berwenang melakukan verifikasi apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam aktivitas pengambilan material tersebut. “Jangan berdebat mengenai legalitas berdasarkan pernyataan. Periksa dokumennya. Hukum bekerja dengan kewenangan, prosedur, dan bukti,” tegasnya.

Bagikan: