Iklan Banggai Post
Berita Utama

Polemik Galian C Bantayan, Budi: Tunjukkan Izinnya, Bukan Sekadar Lapor Polisi

Advokat Supriadi Lawani yang akrab disapa Budi angkat bicara terkait aktivitas pengambilan material yang diduga galian C di Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur. Aktivitas tersebut sebelumnya disebut telah dilaporkan kepada pihak aparat penegak hukum (APH) di Polresta Banggai.

Namun, Budi menegaskan bahwa pernyataan telah melapor kepada kepolisian tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan suatu aktivitas pengambilan material telah memiliki legalitas. โ€œMelapor kepada polisi bukan izin. Izin adalah rezim hukum yang lahir dari peraturan perundang-undangan dan diterbitkan oleh pejabat atau lembaga yang memang berwenang menerbitkannya,โ€ tegas Budi menanggapi polemik tersebut.

Menurutnya, laporan kepada kepolisian merupakan langkah yang berbeda dengan perizinan kegiatan. Karena itu, adanya komunikasi atau laporan kepada aparat penegak hukum tidak serta-merta memberikan legalitas terhadap suatu aktivitas.

Bagikan: