HIZARUDDIN
* Alumni Akademi Pemilu dan Demokrasi Indonesia * Penggiat Pemilu dan Demokrasi
LOCAL Wisdom atau Kearifan lokal adalah salah satu kata Mutiara yang tentu akrab dalam telinga masyarakat Banggai Laut sebab kata ini adalah merupakan Visi Utama pada masa kepemimpinan saat ini. Tentu yang ingin saya uraikan pada Tulisan ini bukanlah Muatan yang terkandung dalam Visi tersebut tetapi yang ingin Kami uraikan adalah apabila Kearifan Lokal di bawah pada ranah penyelesaian Problema kepemiluan. Pendekatan kata Local Wisdom atau kearifan Lokal yang berbudaya tentu memiliki muatan Makna yang besar dan kaya akan narasi positif tak terkecuali tentang Kepemiluan. Penerapan Local Wisdom dalam pengawasan Pemilu banggai laut Khususnya dan Sulawesi Tengah tentunya karena ini sangatlah Urgen, karena dengan pendekatan adat dan budaya bisa meminimalisir masalah di lapangan. Pendekatan kearifan lokal sangat penting dalam meminimalisir konflik pemilu atau pemilihan (pilkada).
Kaitannya dengan Pemilu dan Pilkada, demokrasi mensyaratkan adanya suksesi kepemimpinan melalui jalur formal yang dikenal dengan pemilihan umum. Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat dipandang sebagai kesempatan bagi rakyat untuk memilih wakil-wakilnya untuk menduduki jabatan politik tertentu guna menjalankan roda pemerintahan.
Tuntutan terhadap kualitas pelaksanaan pemilu menjadi sebuah konsekuensi atas jaminan daulat rakyat tersebut. yaitu menjalankan pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil harus dapat dilaksanakan secara utuh sesuai amanah Undang-Undang.
Standar pemilu yang demokratis dan berintegritas adalah berhasilnya menghadirkan proses pemilihan yang pada akhirnya memberikan jaminan legitimasi terhadap hasilnya. Hal tersebut tersebut tercapai apabila memenuhi beberapa nilai diantaranya transparansi, akuntabilitas, kredibilitas, dan integritas.
Standar pemilu yang demokratis lainnya adalah tentang partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat sebagaimana menurut Miriam Budiarjo adalah kegiatan masyarakat secara pribadi maupun kolektif untuk ikut secara aktif dalam kehidupan demokrasi. Dalam kontek pemilihan umum, partisipasi poilitik masyarakat tidak sekedar tentang kehadirannya ke tempat pemungutan suara.
Partisipasi masyarakat pada level yang lebih tinggi adalah terlibat dalam proses pendidikan masyarakat tentang kepemiluan. Level partisipasi yang lebih tinggi lagi adalah hadir secara partisipatif dalam pengawasan pemilu.
Meskipun secara formal Pengawasan Pemilu telah diamanatkan kepada lembaga negara yang bernama Bawaslu. Pada hakikatnya pengawasan berada di tangan rakyat, lembaga seperti Bawaslu adalah sebagai wujud mandat politik dari lingkaran demokrasi. Oleh karena itu, partisipasi politik masyarakat untuk melakukan pengawasan adalah bagian dari hakikat fungsi mereka sebagai warga negara.
Banyak cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan pemilu secara partisipatif, paling minimal adalah mengawasi diri sendiri untuk mencegah dari aktivitas-aktivitas yang mengarah pada proses politik yang tidak dibenarkan oleh aturan maupun norma yang berlaku dalam masyarakat. Semakin banyak orang yang mampu mengawasi dirinya sendiri untuk menghindari hal yang demikain, semakin dekat mimpi pemilu demokratis dapat tercapai.
Partisipasi masyarakat secara individu apabila dijadikan sebuah gerakan secara kolektif dampaknya tentu akan lebih besar. Karena hal tersebut membuka ruang bagi partisipasi masyarakat dalam proses politik yang juga akan mendorong akan lahirnya ide-ide untuk melakukan pengawasan partisipatif yang sesuai dengan kondisi sosial dan kebudayaan setempat. pengawasan partisipatif dengan pendekatan komunitas masyarakat menjadi salah satu cara yang tepat dilakukan guna mendorong tumbuh kembangnya partisipasi politik di tengah-tengah masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Bawaslu yang belakangan ini cukup masif melaksanakan sekolah kader pengawasan partisipatif di seluruh indonesia, menjadi langkah awal untuk dapat mendorong lahirnya komunitas-komunitas masyarakat pengawasan partisipatif terutama yang berbasis kearifan lokal (local wisdom).
Kearifan lokal dan sarana kebudayaan merupakan bagian yang lahir dan tumbuh ditengah-tengah masyarakat yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat itu sendiri. Masyarakat sendiri yang memahami nilai luhur budaya untuk mengatur tatanan kehidupannya.
Oleh karena itu, mengelaborasikan pengawasan pemilu dengan pendekatan komunitas masyarakat yang berbasikan kearifan lokal adalah titik kompromi yang paling tepat untuk meningkatkan pengawasan partisipatif dalam tatanan kehidupan demokrasi di Indonesia, Terkhusus dikabupaten Banggai Laut. **