BANGGAIPOST.COM,Morut- Aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Sawit kian brutal di wilayah Baturube, Morowali Utara.
Para petani sawit di wilayah itu dibuat semakin tidak nyaman, buntut aksi pencurian yang kian merajalela.
Aksi ini, tak hanya dilakukan sekali, melainkan berkali-kali. Terbaru, aksi pencurian dilakukan di lokasi Blok 8,18,3 dan Blok 48 lahan PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS).
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, kasus tersebut telah di laporkan ke Polsek setempat.
“Iya, baru-baru ini 3 kasus sudah di laporkan ke Polsek,”tutur Askeb PT.KLS Musa, Sabtu 22 November 2025.
Para petani pun menaruh harapan besar kepada aparat kepolisian, untuk segera mengungkap dan menindak tegas pelaku.
“Petani semakin dibuat resah dengan maraknya pencurian buah Sawit. Semoga aparat kepolisian segera menindak tegas pelakunya. Meskipun masuk Tindak Pidana Ringan dengan kerugian di bawah Rp.2,5 Juta, harus di hukum, sehingga ada efek jera,”pinta salah seorang petani di wilayah itu.
Selain di Baturube, aksi serupa juga terjadi di Kecamatan Mamosalato.
Arimin, Petani Sawit Plasma Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di Desa Pandauke, Kecamatan Mamosalato mengungkap maraknya aksi pencurian sawit ini terjadi sejak adanya pabrik di kecamatan tersebut.
“Kurang lebih ada lima hektar yang dicuri. Sudah seringkali pak, tidak terhitung. Pokoknya rawan pencurian sejak ada pabrik di Mamosalato,” kata Arimin, kepada media ini.
Tingginya aksi pencurian, membuat Arimin resah. Bahkan ia tak bisa menghitung, berapa kali pencurian itu terjadi.
“Pokoknya setiap mau panen, pasti ada saja kehilangan. Kalau mau bicara kerugian, kalau cuma Rp2 juta ada setiap kejadian,” cetus Arimin.
Sebagai korban, Arimin tidak tinggal diam. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk melapor ke pihak kepolisian. Hanya saja, tidak ada kejelasan.
“Saya melapor sampai di Polsek Bungku Utara, Baturube. Cuma sampai di situ saja (tidak ada kejelasan). Begitu pulang, tidak ada lagi panggilan berikutnya. Jadi saya melapor, di BAP, dan ada saksi dengan bukti kuat. Cuma mungkin sampai di situ saja,” tutur Arimin, menceritakan.
Ironisnya lagi kata Arimin, terduga pelaku pencurian begitu bebas dan terus beraksi yang membuat para petani resah.
“Ini pencurinya khusus Desa Pandauke, sudah ditahu orangnya. Cuma kita ini belum ada bukti yang kuat, karena (pelaku) belum tertangkap basah,” cetusnya lagi.
Ia berharap kepada kepolisian untuk mengambil langkah tegas kepada para pelaku pencurian sawit, jika perlu ditembak mati.
“Beredar ini, jangan pake aturan nanti Rp2,5 juta (kerugian pencurian) baru diproses. Iya karena pencuri itu tindak kejahatan yang sangat meresahkan. Harusnya tidak mengenal berapa kerugian, mau dia satu juta, dua juta, proses. Supaya ada efek jerah,” tekannya.
Arimin mengaku, saat membuka laporan di Polsek Bungku Utara, Polres Banggai, mengantongi bukti yang kuat. Lengkap dengan melaporkan terduga pelaku.
“Sampai saat ini tidak ada kejelasan. Setelah melapor, tidak ada lagi informasi lanjut. Saya pikir lalu itu, setelah melapor ada lagi dipanggil. Tapi tidak ada juga. Dan saya juga tidak tahu, apakah yang dilaporkan (terduga pelaku) dipanggil atau tidak, saya tidak tahu,” terangnya.
Upaya melapor kasus pencurian ke Polsek Bungku Utara itu telah dilakukan Arimin, berapa waktu lalu.
“Kalau kecurian buah sawit, baru kemarin malam ini. Tepatnya kebun sawit yang di belakang gilingan batu SPC, Pandauke. Bukan hanya saya punya, warga lainnya juga. Jadi sangat meresahkan sekali, kalau perlu (pelaku) ditembak mati saja,” kata Arimin, kesal.
Olehnya, Ia berharap adanya perhatian dari pemerintah kecamatan dan aparat hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap kasus pencurian sawit.
“Masa yang curi cokelat cuma dua biji saja dipenjara, ini curi sawit yang meresahkan sekali terkesan dibiarkan,” katanya.
Untuk Pemerintah Desa yakni Desa Pandauke, tidak tinggal diam. Mereka telah menggelar rapat untuk menetapkan Peraturan Desa (Pemdes) sekaitan dengan maraknya kasus pencurian.
“Sambil menunggu Perdes, telah disepakati tiga poin penting terkait kasus pencurian sawit,” tuturnya.
Tiga poin itu, pertama, jika kedapatan mencuri, pelaku akan didenda 100 kali lipat dari hasil curiannya.
Kedua, jika tidak mampu membayar denda 100 kali lipat, maka pelaku pencurian wajib memikul hasil curian itu dengan mengelilingi desa.
Ketiga, jika pelaku pencurian tidak kapok dan kembali beraksi, maka konsekuensinya adalah diusir dari desa setempat.
“Kalau untuk Perdes masih proses, cuma ini hasil kesepakatan dalam rapat dan informasinya sudah jalan mulai hari ini,” tandasnya. (*)












