Bupati Sofyan menambahkan, usulan nama Bandar Udara tetap dengan mempedomani Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Penetapan nama bandara udara yang baru oleh kementerian perhubungan harus di usulkan oleh daerah yang merupakan kesepakatan bersama dari unsur atau pihak yang terkait baik masyarakat, lembaga non pemerintah maupun pemerintahan.
“Sudah di rapatkan dan telah disepakati nama bandar udara Maulana Frins Mandapar. Secepatnya akan disampaikan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI,” tuturnya. (IK)
