Menurutnya, meski pemerintah daerah bukan pelaksana utama PIP, Dinas Pendidikan tetap memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan, pengawasan, serta memastikan proses pendataan yang dilakukan oleh satuan pendidikan berjalan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap program yang sejatinya bertujuan membantu akses pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu. Jika ditemukan data yang tidak akurat, harus segera diperbaiki,” tegasnya.
Selain menyoroti dugaan ketidaktepatan sasaran penerima, Budi juga mengkritik mekanisme pelayanan pencairan dana PIP yang dinilai tidak tertata. Ia menilai antrean panjang yang dikeluhkan warga seharusnya dapat dihindari apabila jadwal pencairan diatur secara bertahap berdasarkan sekolah, desa, atau kecamatan.
“Pelayanan seperti ini sama sekali tidak mencerminkan pelayanan publik yang berorientasi pada masyarakat. Tidak ada alasan membiarkan banyak penerima berdesakan dalam satu waktu jika pencairan bisa diatur berdasarkan sekolah, desa, atau kecamatan. Pihak BRI dan Pemerintah Kabupaten Banggai harus segera menghentikan pola pelayanan seperti ini karena hanya menambah beban masyarakat yang datang untuk menerima haknya,” ujarnya.
Sebelumnya, Banggaipost memberitakan keluhan masyarakat terkait membludaknya antrean pencairan dana PIP di BRI Unit Bunta. Dalam pemberitaan tersebut juga muncul dugaan adanya penerima bantuan yang berasal dari keluarga mampu.
