BANGGAIPOST.COM,Luwuk-Satreskrim Polres Banggai gerak cepat mengungkap aksi percobaan penculikan anak yang terjadi di kompleks KM 5 Kelurahan Tombang Permai Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu (26/11/2025) sekira jam 13.00 Wita.
Berdasarkan rilis Polres Banggai menyebutkan, Pelaku berinisial SDA (29) Warga Desa Bantaian Kecamatan Luwuk Timur terduga menculik anak berusia tujuh tahun berinisial RI. Pelaku diringkus tim Resmob kurang dari 24 jam.
Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari mengungkapkan, penculikan bermula saat pelaku membawa secara paksa anak RI dari rumah kos orangtuanya menuju Wilayah Halimun.
“Pelaku ini membujuk korban dengan iming-imingi sejumlah uang dan jalan-jalan sehingga korban mau ikut,” ujar Putu saat ditemui awak media di Mapolres Banggai, Kamis (27/11) siang.
Lanjut Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku juga membekap dan meremas mulut korban serta mengancam akan membunuh anak tersebut apabila berteriak. Bahkan dengan bejat mencabuli Korban.
“Pelaku turut membuka pakaian korban kemudian meraba, memegang dan mencium bagian vital,” sambungnya.
Resmob Polres Banggai pun langsung bergerak cepat usai menerima laporan aduan dari orang tua (ibu) korban. Polisi mendalami rekaman CCTV dan mengetahui ciri-ciri pelaku.
“Pelaku diringkus dalam persembunyiannya di rumah pondok kebun Desa Toipan Kecamatan Pagimana pada pukul 23.30 Wita,” terang AKBP Putu.
Dalam proses pemeriksaan awal diketahui pelaku ini pernah melakukan hal yang sama pada saat ia menjalani masa perkuliahan di Jogjakarta.
Korban sudah kembali ke pangkuan keluarga. Polisi menjerat SDA dengan Pasal 83 jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Banggai memberikan pelayanan respon cepat terkait percobaan penculikan dengan penangkapan pelaku guna memberikan ketenangan bagi orang tua dan keamanan masyarakat.(*)












