Berita Utama

Pegawai KPK Terkena Corona, Kinerja KPK Tetap Jalan

JAKARTA – Untuk mencegah penyebaran sekaligus men-sterilkan seluruh ruangan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari virus Corona atau Covid-19, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan sistem work form home (WFH) atau bekerja dari rumah selama 3 hari kerja, terhitung Senin 31 Agustus hingga Rabu, 2 September 2020.
Keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan bersama jajaran eselon I dan II KPK, setelah Jum’at 28 Agustus kemarin, jumlah pegawai yang positif Vovid-19 bertambah menjadi 23 orang dan 1 orang tahanan KPK juga terpapar virus tersebut.
Pemeriksaan atau test Covid-19 di internal KPK sudahsering dilakukan, dimana bagi pegawai yang hasil testnya reaktif langsung kita isolasi mandiri dan dilanjutkan test swap lalu perawatan.
Pada awal pandemi mewabah di Indonesia, KPK telah melakukan upaya pencegahan dengan menerapkan protokol kesehatan, pemeriksaan dengan rapid test dan mengatur pembatasan waktu kerja (WFH) dengan pembagian 50 – 50.
Selanjutnya KPK menggelar rapid test gelombang kedua, kerjasama dengan Balai Besar Kesehatan Jakarta yang hasilnya baru kami terima 3 hari kemudian.
Untuk lebih memastikan kesehatan pegawai, kami melakukan 2 kali swap test dengan kerjasama tim Kemenkes dan RSPAD.

Bagikan: