Berita Utama

Pegawai KPK Terkena Corona, Kinerja KPK Tetap Jalan

Kondisi pandemi Covid-19 tentunya masuk atau memenuhi unsur ‘dalam keadaan tertentu’ sesuai yat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor Bansos.
Miris, sangat kejam dan sungguh tega apabila bansos ditengah pandemi seperti ini, masih saja di korupsi untuk kepentingan sendiri.
Orang yang berani korupsi jelas tidak beriman. Ketamakan dan nafsu membutakan mata, menutup rapat daun telinga dari pilu nyaring jeritan pedih saudaranya.
Saya teringat pesan sahabat Rasulullah SAW, Ali bin Abi Thalib RA, yang menyatakan bahwa dia yang bukan saudaramu seiman, adalah saudara mu dalam kemanusiaan.
Dalam kesempatan ini, saya kembali mengingatkan kepada kita semua bahwasanya virus Corona memang tidak kasat mata, tapi keberadaannya nyata dan sudah banyak menelan korban jiwa.
Dimulai dari diri sendiri, Perbanyak amal dan ibadah, selalu berdoa dan gelorakan semangat anti korupsi, jaga diri dengan menerapkan pola hidup sehat, jaga jarak, gunakan masker, selalu cuci tangan dan bawa selalu handsinitizer, Insya Allah dapat mengindari kita terpapar virus Corona.#[JMSI]

Bagikan: