BANGGAIPOST.COM, Luwuk – Tim hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 melaporkan adanya tindakan teror dan intimidasi berupa penyebaran spanduk yang dinilai merugikan serta mengancam keamanan tim dan pendukung mereka.
Spanduk yang belum diketahui pasti lokasi pemasangannya itu sebelumnya viral di grup-grup WhatsApp.
Kuasa hukum Paslon 03, Mustakim Ladee, mengecam keras aksi tersebut dan meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.
“Kami menilai ini adalah bentuk teror dan intimidasi terhadap Paslon 03 serta para pendukungnya. Maka dari itu, kami mendesak Kapolres Banggai dan Kapolda Sulawesi Tengah untuk segera menangkap pelaku pembuat dan penyebar spanduk tersebut,” ujar Mustakim, Rabu 15 April 2025.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini telah menciptakan keresahan dan merusak iklim demokrasi yang seharusnya damai dan beradab.
Mustakim berharap proses penegakan hukum bisa dilakukan secara transparan dan tuntas.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika politik, tapi sudah masuk ke ranah pidana. Kepolisian harus cepat bertindak agar tidak menjadi preseden buruk dalam proses pemilu,” tegasnya.
Seperti diketahui, Tim Hukum Banggai Hebat, kembali menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada 5 April 2025 lalu.
Pengajuan permohonan ini tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 6/PAN.MK/e-AP3/04/2025, pada Jumat, 11 April 2025 pukul 15:35 WIB. Permohonan ini diajukan melalui kuasa hukum mereka, AH Wakil Kamal, dkk, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 10 April 2025.
Dalam permohonannya, pasangan Sulianti–Samsul selaku Pemohon, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai selaku Termohon, atas hasil PSU Pilkada 2024 yang dinilai penuh kejanggalan dan patut diuji kembali keabsahannya melalui jalur konstitusional.
Gugatan ini diajukan berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Permohonan yang diajukan tersebut kini sedang dalam tahap pemeriksaan kelengkapan dan akan diberi waktu maksimal 3 hari kerja bagi pemohon untuk melengkapi atau memperbaiki berkas jika diperlukan.
Apabila dinyatakan lengkap, permohonan ini akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) untuk kemudian menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan oleh Majelis Hakim MK.
Penandatanganan Akta Pengajuan Permohonan dilakukan oleh Panitera Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 11 April 2025, pukul 18:30 WIB.
Langkah ini sebagai upaya pasangan Sulianti-Samsul Bahri Mang untuk menempuh jalur konstitusional guna memastikan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Banggai berjalan sesuai asas jujur, adil, dan demokratis. (*)