Lebih jauh, perubahan skema kerja sama dari 30:70 menjadi 50:50 ternyata tidak berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan. Ini menegaskan satu hal: persoalan utama bukan pada pembagian kue, tetapi pada hilangnya kue itu sendiri.
Jika logika sederhana saja tidak berjalan, maka yang patut dipertanyakan adalah:
siapa yang mengawasi?
siapa yang bertanggung jawab?
dan siapa yang diuntungkan dari sistem yang bocor ini?
Tata Kelola yang Rapuh dan Cenderung Defensif
Respons manajemen yang menyatakan bahwa persoalan lama “di luar kewenangan” justru memperlihatkan watak birokrasi yang defensif. Dalam perspektif kebijakan publik, ini berbahaya.
Karena:
tata kelola yang sehat tidak mengenal batas waktu tanggung jawab ketika menyangkut potensi kerugian negara.
Temuan audit bernilai ratusan juta rupiah tidak bisa ditutup dengan kalimat normatif. Justru di situlah integritas diuji: apakah berani membuka kembali, atau memilih menutup rapat dengan alasan administratif?
Jika pembiaran ini terus berlangsung, maka publik berhak curiga bahwa yang terjadi bukan sekadar kelalaian, tetapi kegagalan sistemik yang berpotensi melibatkan banyak kepentingan.
SPBE Tinggi, Realitas Rendah
